UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 26
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memiliki permasalahan dapat: a. menjalani proses kepulangan; atau b. melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja.
