UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 24
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal; b. penyelesaian hak Pekerja Migran INDONESIA yang belum terpenuhi; c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran INDONESIA yang sakit dan meninggal dunia; d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan e. pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya. (2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
