UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 23
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
