UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 13
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki dokumen yang meliputi: a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; c. sertifikat kompetensi kerja; d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; f. Visa Kerja; g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan h. Perjanjian Kerja.
