UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 14
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
