UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 12
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang dipersyaratkan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
