UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 84
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Upaya
Kesehatan Jiwa.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
