Pasal 83
BAB 7 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah berwenang:
menyusun program;
mengintegrasikan Upaya Kesehatan Jiwa ke dalam sistem pelayanan kesehatan;
mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; dan
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Daerah berwenang:
mengadakan dan mendayagunakan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang akan bekerja di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; dan
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa dan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
