UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 82
BAB 7 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penampungan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan bagi ODGJ yang telah sembuh atau terkendali gejalanya yang tidak memiliki keluarga dan/atau terlantar.
Bagian Kedua
Wewenang
