UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 81
BAB 7 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.
(2) ODGJ . . .
(2) ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam
keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ODGJ:
tidak mampu;
tidak mempunyai keluarga, wali atau pengampu; dan/atau
tidak diketahui keluarganya.
