UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 80
BAB 7 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penatalaksanaan terhadap ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.
