UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 79
BAB 7 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur
ketersediaan obat psikofarmaka yang dibutuhkan oleh ODGJ sesuai standar.
(2) Obat psikofarmaka yang dibutuhkan oleh ODGJ sesuai
standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia secara merata di seluruh Indonesia dengan harga terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat
psikofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan peran swasta.
