UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 78
BAB 7 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab terhadap ketersediaan dan kesejahteraan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa.
