UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 85
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa;
melaporkan adanya ODGJ yang membutuhkan pertolongan;
melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ;
menciptakan . . .
menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ;
memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ;
memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ; dan
mengawasi fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
