UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 75
BAB 7 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki tugas, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.
BAB 7 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki tugas, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.