Pasal 74
BAB 6 — PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA
(1) Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau
menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan.
(3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan Kesehatan Jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan.
(4) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
profil kecerdasan;
profil kepribadian;
potensi psikopatologi; dan/atau
potensi khusus lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan
Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII . . .
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab
