UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 73
BAB 6 — PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 dilakukan oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh
dokter spesialis kedokteran jiwa dan dapat melibatkan dokter spesialis lain, dokter umum, dan/atau psikolog klinis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan
Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Bagian Kedua
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu
