UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 72
BAB 6 — PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA
(1) Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga
kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
(2) Prosedur penentuan kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
