UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 71
BAB 6 — PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA
(1) Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang
diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
- menetukan . . .
menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; dan/atau
menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.
