Pasal 70
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) ODGJ berhak:
mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;
mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa;
mendapatkan jaminan atas ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya;
memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya;
mendapatkan . . .
mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
mendapatkan pelindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi;
mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; dan
mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya.
(2) Hak ODGJ untuk mengelola sendiri harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan.
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum
