UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 69
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
ODMK berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial.
Bagian Kedua
Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa
