UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 68
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
ODMK berhak:
mendapatkan informasi yang tepat mengenai Kesehatan Jiwa;
mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;
mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa;
mendapatkan . . .
mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan
menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.
