UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 67
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Sumber pendanaan Upaya Kesehatan Jiwa dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain sumber pendanaan Upaya Kesehatan Jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat memberikan dukungan dana dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Orang Dengan Masalah Kejiwaan
