UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 66
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Pendanaan Kesehatan Jiwa bertujuan untuk menjamin Upaya Kesehatan Jiwa yang berkesinambungan.
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Pendanaan Kesehatan Jiwa bertujuan untuk menjamin Upaya Kesehatan Jiwa yang berkesinambungan.