UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 65
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
melakukan penelitian, pengembangan, pengadaan, dan pemanfaatan teknologi dan produk teknologi dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
(2) Teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala metode dan alat yang digunakan untuk mendeteksi, mencegah terjadinya, meringankan penderitaan akibat, menyembuhkan, dan memulihkan diri dari gangguan jiwa.
(3) Menteri menetapkan institusi/lembaga yang
melaksanakan fungsi sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dan produk teknologi dalam bidang Kesehatan Jiwa.
Bagian . . .
Bagian Keenam Pendanaan Kesehatan Jiwa
