UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 64
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan alat nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
Bagian Kelima Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan Jiwa
