UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 63
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
(2) Penjaminan ketersediaan alat kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemajuan teknologi berbasis bukti dengan memperhatikan manfaat.
(3) Kemajuan . . .
(3) Kemajuan teknologi berbasis bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh tim penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment).
