UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 62
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan obat psikofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a secara merata dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Pemerintah menjamin agar obat psikofarmaka
disertakan dalam layanan manfaat program Sistem Jaminan Sosial Nasional.
