UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 61
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Perbekalan Kesehatan Jiwa terdiri atas:
- obat psikofarmaka;
- alat kesehatan; dan
- alat nonkesehatan.
(2) Selain perbekalan Kesehatan Jiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menyediakan perbekalan kesehatan lain.
