Pasal 60
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b untuk ODGJ yang membutuhkan pelayanan berkelanjutan di setiap kabupaten/kota.
(2) Pelayanan di fasilitas pelayanan di luar sektor
kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
pelayanan residensial/inap jangka panjang; dan/atau
pelayanan perawatan harian.
(3) Pelayanan untuk ODGJ di fasilitas pelayanan di luar
sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan diagnosis dokter umum, psikolog, atau dokter spesialis kedokteran jiwa.
Bagian . . .
Bagian Keempat Perbekalan Kesehatan Jiwa
