UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 59
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap
fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
