UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 58
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan
fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 didirikan di setiap kabupaten/kota.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah dapat membantu Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
