UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 57
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan
fasilitas pelayanan berbasis masyarakat harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan pedoman yang berlaku dalam pemberian pelayanan terhadap ODMK dan ODGJ.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan
persyaratan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
