UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 76
BAB 7 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan
bertanggung jawab mengadakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Kesehatan Jiwa kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengadakan
komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.
(3) Komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Kesehatan
Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
