UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 6
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Upaya promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a merupakan suatu kegiatan dan/atau rangkaian
kegiatan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa yang bersifat promosi Kesehatan Jiwa.
