UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 7
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Upaya promotif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal;
menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;
meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan
meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa.
(2) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan dengan upaya promotif kesehatan lain.
