UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 5
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif,
dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia.
(2) Dalam rangka menjamin pelaksanaan Upaya Kesehatan
Jiwa yang terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan secara terkoordinasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Upaya Promotif
