UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 4
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan:
- promotif . . .
promotif;
preventif;
kuratif; dan
rehabilitatif.
(2) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
