UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 51
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki izin dan
memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan pedoman yang berlaku dalam pemberian pelayanan terhadap ODMK dan ODGJ.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan
persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
