UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 52
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Pemerintah wajib mendirikan rumah sakit jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c sebagai pusat rujukan.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling
sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa.
(3) Pemerintah dapat membantu Pemerintah Daerah
Provinsi dalam mendirikan rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
