UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 50
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, perbekalan Kesehatan Jiwa, serta mengikuti perkembangan teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa yang berbasis bukti.
