UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 49
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 wajib menyelenggarakan pelayanan Kesehatan Jiwa.
(2) Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan di klinik Kesehatan Jiwa atau sebutan lainnya.
