UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 48
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi:
- Puskesmas . . .
Puskesmas dan jejaring, klinik pratama, dan praktik dokter dengan kompetensi pelayanan Kesehatan Jiwa;
rumah sakit umum;
rumah sakit jiwa; dan
rumah perawatan.
