UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 47
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
Paragraf 2
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
