UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 46
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
