UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 43
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dalam
menjalankan tugasnya dilarang melakukan kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan kekerasan atau tindakan lainnya yang tidak sesuai standar pelayanan dan standar profesi terhadap ODMK dan ODGJ.
(2) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan lisan;
peringatan tertulis; dan/atau
pencabutan izin praktik atau izin kerja.
