UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 44
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .
Bagian Ketiga
Fasilitas Pelayanan di Bidang Kesehatan Jiwa
Paragraf 1
Umum
