UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 42
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa.
(2) Pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
