UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 39
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
jenis upaya penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yang dibutuhkan oleh masyarakat;
jumlah . . .
- jumlah fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; dan
- jumlah tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Kesehatan Jiwa.
