UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 38
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Pemerintah menyusun perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, dalam rangka penyelenggaraan program Kesehatan Jiwa yang berkesinambungan.
